You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI - BP BUMD Kolaborasi Susun Daftar Informasi Publik
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

KI DKI Bakal Lakukan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Spesifik BUMD

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemutakhiran daftar informasi publik (DIP) spesifik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nantinya, KI DKI akan membuat modul DIP BUMD.

Transparan dan akuntabel

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Godzali mengatakan, BUMD DKI Jakarta terbagi menjadi sembilan segmen atau klaster yakni, transportasi, properti, keuangan, infrastruktur, pariwisata, pangan, utilitas, kawasan industri, serta pasar dan komoditas.

Upaya penyusunan DIP BUMD ini menjadi kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memahami terkait Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Begini Cara Komisi Informasi DKI Tuntaskan Target Sengketa Informasi

"Referensi dalam menyusun DIP, PPID perlu mengetahui informasi yang dimiliki badan publik. Harus ada indentifikasi dan pendataan semua informasi itu serta dapat menandai informasi berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan sesuai dengan dasar hukumnya," ujarnya, Rabu (24/3).

Aang menjelaskan, penyusunan daftar informasi publik membutuhkan analisa yang spesifik. Sehingga, diperlukan pendalaman melalui workshop sebelum finalisasi modul DIP BUMD.

Ia menambahkan, BUMD DKI Jakarta harus bersiap menuju pemeringkatan Badan Publik 2021. Untuk itu, upaya maksimal PPID akan menentukan layanan informasi berkualitas yang efektif dan efisien.

"BUMD DKI Jakarta merupakan aset bagi Pembangunan DKI Jakarta. Tentunya, melalui daftar informasi publik yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BUMD," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD, Riyadi mengaku sangat terbuka dan siap berkolaborasi dengan KI DKI Jakarta dalam penyusunan DIP bagi BUMD.

"Layanan informasi publik kategori BUMD memang masih menjadi perhatian dan secara umum perlu ditingkatkan sosialisasi standar layanan informasinya," tandasnya.  

Untuk diketahui, dari total 23 BUMD DKI Jakarta, lebih dari 10 BUMD cukup dominan dimiliki Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan lainnya dimiliki saham mayoritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai salah satu tupoksi lembaga mandiri dalam menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, Komisi Informasi akan melakukan pemeringkatan Badan Publik DKI Jakarta Tahun 2021.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1376 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer